esde_sonosewu@yahoo.co.id (0274) 415624

Sejarah Sekolah


Sejarah SD Sonosewu



Bangunan gedung Sekolah Dasar Sonosewu mulai dibangun pada tahun 1962 dan digunakan sebagai tempat belajar mengajar mulai tahun 1963 dengan total luas lantai bangunan gedung 2117 m2 dari luas total lahan 3250 m2. Awalnya bernama SD Sonosewu II kemudian pada tahun 2006 mendapat SK Bupati Bantul Nomor: 329 tahun 2006 yang berisi tentang penggabungan sekolah SD Sonosewu I dan SD Sonosewu II menjadi SD Sonosewu. Berdasarkan Peraturan MENLH Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, maka bangunan gedung dengan luas bangunan < 10.000 m2 dan/atau luas lahan < 5 Ha merupakan kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan wajib memiliki Amdal, sehingga kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.

Penggunaan/pengoperasian bangunan gedung Sekolah Dasar Sonosewu telah dilakukan sebelum tahun 1963 dimana pengoperasiannya telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan dari Pemerintah Desa Ngestiharjo. Namun demikian, sejak mulai beroperasi, gedung tersebut belum dilengkapi dengan dokumen lingkungan hidup, untuk itu merujuk Surat Edaran Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.541/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016, Perihal Penyelesaian Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Kegiatan yang Telah Berjalan, maka Sekolah Dasar Sonosewu menyusun DPLH bagi Pengoperasian Sekolah Dasar Sonoewu Di Dusun Sonopakis Kidul, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Adapun pedoman penyusunan dokumen DPLH mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.